Lintas
Advertisement
Lintas
Home Kepolisian

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Damiati by Damiati
Februari 22, 2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
Share on FacebookShare on Twitter

 

Nasional- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.

Previous Post

Antisipasi Cuaca Buruk, Satpolair Polres Pelabuhan Makassar lakukan Patroli dan Imbau Prokes

Next Post

Sosialisasi PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi-Selatan di Penyeberangan Pulau Lakkang

Next Post
Sosialisasi PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi-Selatan di Penyeberangan Pulau Lakkang

Sosialisasi PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi-Selatan di Penyeberangan Pulau Lakkang

Discussion about this post

Recommended.

Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Dan Kecelakaan, Sat Lantas Polres Gowa Intens Sosialisasi Etika Berlalu Lintas

Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Dan Kecelakaan, Sat Lantas Polres Gowa Intens Sosialisasi Etika Berlalu Lintas

Desember 3, 2020
Paket Bantuan Presiden, Tiba Di Warga Kelurahan Butung Makassar

Paket Bantuan Presiden, Tiba Di Warga Kelurahan Butung Makassar

November 26, 2020

Trending.

Kabid Humas Polda Sulsel: Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Penyidik Polres Enrekang Sudah Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Sulsel: Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Penyidik Polres Enrekang Sudah Sesuai Prosedur

Februari 14, 2021
Wujud Kepedulian, Bhabinkantibmas Desa Pabbentengang Gowa Bersama Warga Usung Keranda Warganya Ke Pemakaman

Wujud Kepedulian, Bhabinkantibmas Desa Pabbentengang Gowa Bersama Warga Usung Keranda Warganya Ke Pemakaman

Februari 9, 2021
Ingin Berbelanja Dengan Harga Yang Sangat Terjangkau, Disini Tempatnya?

Ingin Berbelanja Dengan Harga Yang Sangat Terjangkau, Disini Tempatnya?

Februari 19, 2021
Bhabinkamtibmas Desa Sanrobone Lakukan Problem Solving Masalah Penipuan

Bhabinkamtibmas Desa Sanrobone Lakukan Problem Solving Masalah Penipuan

Februari 16, 2021
Polres Jeneponto Akan Menyelidiki Lebih Lanjut Terkait Dugaan Pengeroyokan Yang Dilakukan Kades Ujung Bulu

Polres Jeneponto Akan Menyelidiki Lebih Lanjut Terkait Dugaan Pengeroyokan Yang Dilakukan Kades Ujung Bulu

Februari 19, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Lintas - by Ar Media Kreatif.

  • Home
  • News
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pemerintahan
  • Peristiwa

© 2020 Lintas - by Ar Media Kreatif.