Lintas
Advertisement
Lintas
Home News

Terpantau CCTV, Perempuan Bercadar Hitam-Hitam Curi Uang 30 Juta Rupiah

Damiati by Damiati
Februari 21, 2021
Terpantau CCTV, Perempuan Bercadar Hitam-Hitam Curi Uang 30 Juta Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar- Pelaku pencurian dengan modus membeli barang campuran di Jalan Mentimun (Pasar Terong) Kelurahan Wajo Kecamatan Bontoala Kota Makassar, tersangka di ketahui warga Jalan Balana II Setapak 5 No. 5 Kelurahan Barana Kecamatan Makassar berinisial HT 52 tahun, Kamis, (17/02/21).

Berdasarkan laporan Polisi, korban merugi hingga mencapai 38 Juta, yakni uang tunai 30 juta, sepasang anting emas, kunci kontak dan surat penting lainnya yang di curi tersangka.

Uniknya tindakan nekat pelaku dengan modus menggunakan Cadar serba hitam (jilbab besar red), dari 30 juta yang di gondol pelaku, hanya 18 juta yang di akuinya didepan penyidik.

Dari pengakuan korban didepan penyidik awalnya tas miliknya disimpan disampingnya, lalu datang seorang ibu bercadar serba hitam berpura pura belanja lalu menunduk kebawah rak tempat tas miliknya disimpan, lalu tiba-tiba ibu tersebut tidak jadi belanja dan langsung meninggalkan toko milik saya dan bukti itu di perkuat dengan CCTV yang ada ungkap korban didepan penyidik.

Atas laporan tersebut dan hasil lidik anggota Opsnal Polsek Bontoala, pelaku berhasil di endus keberadaanya di Jalan Balana Kecamatan Makassar. Tidak menunggu lama anggota langsung menuju alamat yang di curigai.

Dengan dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Iptu Robert Hariyanto Siga Didampingi Panit II Resmob Ipda Rusli menuju ke TKP. Dan berhasil mengamankan pelaku perempuan inisial HT di Jalan Balana berikut barang bukti dari hasil kejahatan tersangka.

Dari hasil interogasi petugas terkait kasus ini, HT 52 (pelaku) langsung mengakui perbuatannya didepan penyidik bahwa dirinyalah yang mengambil tas milik korban disamping meja yang berpura pura sebagai pembeli, dan saat itu korban sementara duduk disamping meja sambil kerja bawang tandas tersangka didepan penyidik.

Menurut Kapolsek Bontoala Kompol Andriyani, “Benar kami telah mengamankan seorang ibu inisial HT umur 52 tahun dengan kasus melakukan pencurian diwilayah Hukum kami, yakni TKP di Jalan Mentimun (pasar terong) Kecamatan Bontoala, dengan modus berpura berpura belanja. dari kasus ini kami terapkan pasal 363 Pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Ujar Bunda Andry sapaan akrabnya.

Perlu di ketahui pelaku HT 52 adalah Residivis dengan kasus yang sama, dan sudah dua kali di bekuk oleh personil polsek Bontoala.

Previous Post

Personel TNI-Polri Dikerahkan Untuk Membantu Korban yang Kebanjiran

Next Post

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Next Post
Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Discussion about this post

Recommended.

Ini Arahan Kapolsek  Parangloe Polres Gowa Pada Saat Pimpin Apel Pagi

Ini Arahan Kapolsek Parangloe Polres Gowa Pada Saat Pimpin Apel Pagi

November 2, 2020
Cegah Corona, Petugas Patroli Polsek Pattallassang Bubarkan Kerumunan Pemuda

Cegah Corona, Petugas Patroli Polsek Pattallassang Bubarkan Kerumunan Pemuda

Oktober 14, 2020

Trending.

Kabid Humas Polda Sulsel: Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Penyidik Polres Enrekang Sudah Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Sulsel: Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Penyidik Polres Enrekang Sudah Sesuai Prosedur

Februari 14, 2021
Wujud Kepedulian, Bhabinkantibmas Desa Pabbentengang Gowa Bersama Warga Usung Keranda Warganya Ke Pemakaman

Wujud Kepedulian, Bhabinkantibmas Desa Pabbentengang Gowa Bersama Warga Usung Keranda Warganya Ke Pemakaman

Februari 9, 2021
Ingin Berbelanja Dengan Harga Yang Sangat Terjangkau, Disini Tempatnya?

Ingin Berbelanja Dengan Harga Yang Sangat Terjangkau, Disini Tempatnya?

Februari 19, 2021
Bhabinkamtibmas Desa Sanrobone Lakukan Problem Solving Masalah Penipuan

Bhabinkamtibmas Desa Sanrobone Lakukan Problem Solving Masalah Penipuan

Februari 16, 2021
Polres Jeneponto Akan Menyelidiki Lebih Lanjut Terkait Dugaan Pengeroyokan Yang Dilakukan Kades Ujung Bulu

Polres Jeneponto Akan Menyelidiki Lebih Lanjut Terkait Dugaan Pengeroyokan Yang Dilakukan Kades Ujung Bulu

Februari 19, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Lintas - by Ar Media Kreatif.

  • Home
  • News
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pemerintahan
  • Peristiwa

© 2020 Lintas - by Ar Media Kreatif.