Informasi Terkini
News  

Terpantau CCTV, Perempuan Bercadar Hitam-Hitam Curi Uang 30 Juta Rupiah

Makassar- Pelaku pencurian dengan modus membeli barang campuran di Jalan Mentimun (Pasar Terong) Kelurahan Wajo Kecamatan Bontoala Kota Makassar, tersangka di ketahui warga Jalan Balana II Setapak 5 No. 5 Kelurahan Barana Kecamatan Makassar berinisial HT 52 tahun, Kamis, (17/02/21).

Berdasarkan laporan Polisi, korban merugi hingga mencapai 38 Juta, yakni uang tunai 30 juta, sepasang anting emas, kunci kontak dan surat penting lainnya yang di curi tersangka.


Uniknya tindakan nekat pelaku dengan modus menggunakan Cadar serba hitam (jilbab besar red), dari 30 juta yang di gondol pelaku, hanya 18 juta yang di akuinya didepan penyidik.

Dari pengakuan korban didepan penyidik awalnya tas miliknya disimpan disampingnya, lalu datang seorang ibu bercadar serba hitam berpura pura belanja lalu menunduk kebawah rak tempat tas miliknya disimpan, lalu tiba-tiba ibu tersebut tidak jadi belanja dan langsung meninggalkan toko milik saya dan bukti itu di perkuat dengan CCTV yang ada ungkap korban didepan penyidik.

Atas laporan tersebut dan hasil lidik anggota Opsnal Polsek Bontoala, pelaku berhasil di endus keberadaanya di Jalan Balana Kecamatan Makassar. Tidak menunggu lama anggota langsung menuju alamat yang di curigai.

Dengan dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Iptu Robert Hariyanto Siga Didampingi Panit II Resmob Ipda Rusli menuju ke TKP. Dan berhasil mengamankan pelaku perempuan inisial HT di Jalan Balana berikut barang bukti dari hasil kejahatan tersangka.

Dari hasil interogasi petugas terkait kasus ini, HT 52 (pelaku) langsung mengakui perbuatannya didepan penyidik bahwa dirinyalah yang mengambil tas milik korban disamping meja yang berpura pura sebagai pembeli, dan saat itu korban sementara duduk disamping meja sambil kerja bawang tandas tersangka didepan penyidik.

Menurut Kapolsek Bontoala Kompol Andriyani, “Benar kami telah mengamankan seorang ibu inisial HT umur 52 tahun dengan kasus melakukan pencurian diwilayah Hukum kami, yakni TKP di Jalan Mentimun (pasar terong) Kecamatan Bontoala, dengan modus berpura berpura belanja. dari kasus ini kami terapkan pasal 363 Pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Ujar Bunda Andry sapaan akrabnya.

Perlu di ketahui pelaku HT 52 adalah Residivis dengan kasus yang sama, dan sudah dua kali di bekuk oleh personil polsek Bontoala.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif