Pare Pare – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Perwakilan Pare pare menyerahkan santunan duka untuk korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak atas nama Rusni Kamis, 21 Januari 2021.
Penyerahan santunan diserahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Bapak Ifriyantono, SE, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Perwakilan Parepare, Bapak Alwin Bahar, SH, kepada ahli waris yaitu anak korban bernama Asriandi yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan santunan diselesaikan dalam waktu hitungan jam setelah proses identifikasi tuntas dilakukan tim DVI di Jakarta.
Alm. Rusni berhasil diidentifikasi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 dan diumumkan Ketua Tim DVI pada hari yang sama dan selanjutnya PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Perwakilan Parepare pada hari itu juga melakukan proses penyelesaian penyampaian dana santunan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Santunan duka yang diberikan sebesar Rp. 50.000.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan berharap semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan walaupun tidak akan bisa mengganti duka yang dirasakan keluarga korban.