Lintas.my.id,Gowa – (Sungguminasa)-Sebanyak 18 Orang Warga Binaan Pemastarakatan beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal dalam upacara penyerahan remisi khusus hari Natal Tahun 2020.
Upacara penyerahan remisi khusus hari Natal Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2020 di Aula Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu dilaksanakan tetap menjaga jarak aman dan menggunakan masker.
Remisi diserhakan Langsung oleh Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Rahnianto didampingi oleh Kasi Bimbingan Narapidan dan Anak Didik Sinardi, dan Kasubsi Registrasi H. Armin Fauzy beserta Staf Registrasi.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2020.
Pemberian Surat Keputusan Remisi Hari Raya Natal 2020 diserahkan langsung kepada WBP perwakilan, acara dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM dan diakhiri oleh doa dari perwakilan WBP.
(Humas Lapastika)