Makassar — Muhammad Sapir warga Kel.Pannampu Kecamatan Tallo Kota Makassar melaporkan oknum Panwascam Tallo atas nama Mudassir ke Badan Pengawas Pemilihan Umum karena diduga melakukan pelanggaran pada tahapan seleksi PTPS di Kec.Tallo Kota Makassar.
Hal itu dibuktikan dengan adanya tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan NOMOR : 002/PL/PW/KOTA/27.01/XI/2020, pada hari Kamis 26 November 2020 di Jl.Hertasning no.11 Makassar.
Tak hanya itu,sejumlah deretan nama pun ikut di keluarkan dari tahapan seleksi PTPS diantaranya Rahmatullah SE dan Rasul Z.
Saat dikonfirmasi,Muhammad sapir mengatakan,”saya tidak tau apa sebab dan akibatnya kenapa nama saya tidak ada di dalam tahapan seleksi PTPS.Dan 2 (dua) orang lagi yang ikut dikeluarkan namanya yaitu Rahmatullah SE dan Rasul Z.Kami bertiga tidak tau apa pokok permasalahannya,”jelas Muhammad Sapir,Rabu (03/12/2020).
“Setelah kami konfirmasi ke Panwascam Kec.Tallo dan bertemu dengan Mudassir malah dia tidak bisa menjawab bahkan hanya beralasan opini masyarakat.
Kalau kami tanya lagi,opini masyarakat itu seperti apa ? dan siapa masyarakat itu ?,Mudassir hanya menjawab itu privasi,malah lagi dia tambahkan kalau anda tidak terima silahkan melapor ke Bawaslu,makanya kami datang Bawaslu Kota Makassar menceritakan hal tersebut.
Setelah kami sampai ke Sekertariat Bawaslu,Kami disambut baik dan ramah oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Ibu Sri Wahyuningsih,SH dan menceritakan kejadian itu,dan setelah itu kami di arahkan untuk melapor secara resmi,”tandasnya.
Pria yang akrab disapa Sapir ini pun berharap agar dalam kasus ini ada keadilan,supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini.
“Saya hanya berharap agar ada keadilan atas kejadian ini,supaya dibelakang hari tidak ada kejadian dengan hal serupa,”tutur Muhammad Sapir.
Sementara itu,Koordiv Penanganan Pelanggaran Sri Wahyuningsih,SH saat dikonfirmasi Selasa 1 Desember 2020 melalui via WhatsAppnya dan pertanyakan sejauh mana laporan Muhammad Sapir,belum juga memberikan jawaban hingga hari ini.