Takalar- Personil Polsek Galsel Polres Takalar melalui Ps. Ka Spkt II Polsek Galsel Aiptu Nursalam S., bersama Ps. Kanit Reskrim Polsek Galsel Aipda Rusdiono. S.E., dan Piket Reskrim Regu II Bripka Misbahu, melaksanakan kegiatan rutin Patroli Blue Light dalam rangka Harkamtibmas dan Operasi yustisi Disiplin Penegakan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan. Senin (26/10/2020).
Personil dalam Patrolinya dengan menggunakan Randis roda empat sambil memantau situasi wilayah sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi dan meminimalisir aksi Curat, Curas dan Curanmor serta tindak kriminal lainnya.
” Patroli ini dalam rangka Harkamtibmas dengan upaya preventif guna mengahadirkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif ditengah-tengah masyarakat.” Ujar Aiptu Nursalam.
Selain itu, Personil turut melakukan patroli dialogis sambil menyampaikan pesan kamtibmas dan menghimbau warga untuk tetap mengikuti serta menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
” Sesuai inpres dan Perbup Takalar No.
25 tahun 2020 kami menghimbau kepada warga dan remaja yang ditemukan sedang berkumpul dihimbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing serta tak mengabaikan aturan tersebut .
Karna bagi masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi akan diberikan sanksi lisan hingga tertulis, dimana masyarakat dihimbau agar aktivitas yang dilakukan di luar rumah selalu menggunakan masker, menjaga kebersihan terutama rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan sebagai upaya mencegah dan menghentikan penyebaran wabah Covid-19.” Sambung Aiptu Nursalam.
Untuk diketahui, Sasaran/Tempat Patroli Blue Light tersebut diantaranya,
– Jalan poros Kec. Galesong dan Kec. Galesong SelatanKab. Takalar.
– Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar.
– Desa Bontoloe Kec. Galesong Kab. Takalar.
– Desa Sawakong Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar.
– Desa Barammamase Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar.