Takalar Sebanyak 35 warga terjaring operasi yustisi karena kedapatan tak memakai masker, Jum’at malam (21/10/2020). Operasi yustisi digelar untuk mendisiplinkan warga memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
Operasi yustisi tersebut digelar di Kedai Kopi Jalan Pallantikang, Kios jualan dan Alfa Midi Jalan Ince Husain Dg Parani, dan Kios Kopi di Alun-alun Lapangan Makkatang Kr Sibali Kabupaten Takalar, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng dan empat orang personil Polsek Pattallassang Polres Takalar.
Kasi Humas Polsek Pattallassang Aipda Aswan Sabil mengatakan, dalam Operasi Yustisi Mobile yang dilaksanakan Jum’at malam tersebut menjaring 35 pelanggar. “Sebanyak 15 pelanggar dikenai sanksi sosial berupa Push Up dan 20 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran,” ucapnya.
Ada pun sasaran dari razia ini adalah para pengunjung tempat-tempat keramaian seperti Cafe dan Mini Market yang ada dalam wilayah hukum Polsek Pattallassang Polres Takalar, Razia tersebut juga sebagai sosialisasi agar warga patuh protokoler kesehatan.
Ditempat terpisah, Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng menyampaikan, bukan hanya disiplin penggunaan masker, pihaknya juga terus gencar menegakan disiplin pishical distancing (jaga jarak) serta tak bosan mensosialisasikan agar masyarakat rajin mencuci tangan.
Pasalnya, kata dia, sebagian besar warga masih acuh terhadap protokoler kesehatan serta aturan yang diterapkan pemerintah.
“Diharapkan warga semakin sadar dan disiplin untuk mematuhi protokoler dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk memerangi virus Corona yang tengah mewabah,” kata dia.
“Yuk kita sama-sama lawan Covid 19 ini dengan cara ikuti anjuran pemerintah yang telah diterapkan,”tegasnya.
humas_patta