TAKALAR – Operasi Yustisi gabungan TNI-Polri digelar oleh Polsek Mapsu bersama Koramil 1426-06/Mapsu, di tempat keramaian dan jalan poros Kecamatan dan Kecamatan Sanrobone Kab. Takalar. Kamis, 15/10/2020. Dalam operasi tersebut, sekitar 30 orang pelanggar terjaring razia.
Danramil 1426-06/Mapsu Kapten Inf Paharuddin mengatakan, operasi dilakukan di dua titik lokasi yaitu Kecamatan Mapsu dan Kecamatan Sanrobone, Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menegur dan memberikan teguran lisan 15 orang dan sanksi sosial 5 orang yaitu kembali ke rumah ambil masker atau membeli masker.
Penindakan merujuk Perbup Nomor 25 tahun 2020, tentang Pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan wajib pakai masker dalam Penanganan COVID-19 di wilayah Kab. Takalar.
“Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat, “pungkas Paharuddin.
“Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” tutupnya.
Terpisah Kapolsek Mappakasunggu Iptu M. Natsir, S.Sos., kegiatan operasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini rutin diadakan setiap hari di lokasi yang berbeda beda.
“Tidak hanya malam hari, kegiatan ini juga kami lakukan pada pagi hari. Tujuannya agar masyarakat terbiasa dan disiplin memakai masker,” Tegas Kapolsek Mapsu Polres Takalar