Gowa- Memutus mata rantai Covid-19 gabungan Personil Polsek Barombong Polres Gowa bersama TNI, Personil Polisi Pamong Praja kec. Barombong melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini sasaran dibatas poros desa Kanjilo Barombong Gowa, Jum’at (09/10/2020) siang.
Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh kapolsek Barombong Akp Rusdi Rahim didampingi Iptu Abdullah, SH, MH bersama Danpos Barombong Pelda Ismail dan Pol PP yang melaksanakan Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan tingkat penyebaran Covid 19.
Nampak Akp. Rusdi Tata bersama Waka Iptu Abdullah bersama kanit memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan kapolsek Barombong juga memberikan sangsi fisik dengan melaksanakan Pusp Up. .
Kapolsek Barombong mengatakan, Dalam kegiatan Operasi yustisi penggunaan masker ini digelar setiap hari warga yang melanggar diberikan kita berikan sanksi berupa teguran terhadap pegendara Ranmor RD. 2 maupun RD. 4 yang tidak menggunakan masker.
Selain itu juga Kapolsek Barombong mengajak agar warga Barombong kabupaten Gowa mulai saat ini dapat mengupayakan menggunakan masker yang berkualitas sesuai standard kesehatan setidaknya harus 2 lapis agar, dapat menjaga tubuh dari ancaman virus Covid-19.
Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK.,MH, mengatakan bahwa operasi yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres gowa untuk mendisiplinan warga agar menggunakan masker dan mendukung Perda wajib memakai masker dan nantinya diharapkan covid-19 di Kab. Gowa bisa diminimalisir , ” ucap AKBP Boy FS Samola.
( Humas Barombong)